Perkembangan teknologi digital pada abad ke-21 telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Kehadiran internet, media sosial, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta rekayasa genetika telah mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan, efisiensi, dan akses informasi yang luas. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan etika dan moral yang semakin kompleks, terutama terkait dengan penyebaran informasi, degradasi nilai kemanusiaan, serta melemahnya kontrol sosial (Azka & Jenuri, 2024 : 189).
Secara pragmatis, teknologi bersifat multiinterpretatif. Dalam satu perspektif, teknologi dipandang sebagai instrumen yang mampu memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun dalam perspektif lain, teknologi justru dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kerusakan moral, penyebaran hoaks, konflik sosial, serta melemahnya nilai-nilai etika dan norma budaya. Fenomena ini semakin diperparah oleh perilaku sebagian pengguna media digital yang cenderung impulsif, reaktif, dan minim refleksi etis. Bahkan, generasi muda dinilai mulai kehilangan keterampilan komunikasi langsung dan menunjukkan kecenderungan individualistis akibat dominasi interaksi virtual (Aprilistya et al., 2023 : 165).
Dalam konteks tersebut, Islam sebagai agama yang bersifat ?âli? li kulli zamân wa makân menawarkan panduan etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (?abl min Allâh), tetapi juga hubungan antarmanusia (?abl min al-nâs), termasuk dalam ranah komunikasi dan penyebaran informasi. Oleh karena itu, kajian tafsir tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan etika komunikasi menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan moral di era digital.
Prinsip Tabayyun dalam QS Al-?ujur?t: 6
Salah satu prinsip fundamental dalam etika informasi Islam adalah tabayyun, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-?ujurat: 6.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ٦
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu”.
Ayat ini memerintahkan orang beriman untuk melakukan verifikasi terhadap setiap berita yang datang, terutama dari sumber yang tidak terpercaya, agar tidak menimbulkan kerugian sosial akibat ketidaktahuan.
Ayat ini menegaskan bahwa tindakan menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi dapat berujung pada penyesalan dan kerusakan sosial. Dalam konteks digital, di mana informasi menyebar secara instan dan masif, prinsip tabayyun menjadi semakin urgen. Media sosial sering kali menjadi sarana penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik horizontal.
Menurut Prof. M. Quraish Shihab, ayat ini merupakan dasar utama dalam kehidupan sosial dan tuntunan rasional dalam menerima informasi. Manusia tidak mampu menjangkau seluruh informasi secara mandiri, sehingga bergantung pada pihak lain. Karena tidak semua pihak memiliki integritas moral yang sama, maka penyaringan informasi menjadi keharusan agar tindakan manusia didasarkan pada pengetahuan, bukan jahâlah (kebodohan) (M. Quraish Shihab, 2001 : 236).
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir al-Azhar. Ia menegaskan bahwa ayat ini memberikan larangan keras untuk tidak tergesa-gesa mempercayai berita, terutama yang berpotensi merusak nama baik seseorang atau suatu kelompok. Berita harus diselidiki secara mendalam agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap pihak yang tidak bersalah (Hamka, 1990 : 1617).
Implikasi etika digital dari ayat ini mencakup pembentukan kebiasaan verifikasi, pengembangan sikap skeptisisme positif, perlindungan kehormatan individu, serta kesadaran akan tanggung jawab moral dalam setiap aktivitas digital. Setiap klik, unggahan, dan penyebaran konten bukan sekadar tindakan teknis, melainkan perbuatan etis yang memiliki konsekuensi spiritual.
Larangan Mengikuti Tanpa Ilmu dalam QS Al-Isra’: 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦
Artinya: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”.
QS Al-Isra’: 36 memperkuat prinsip etika informasi dengan melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu. Ayat ini menegaskan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah.
Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini bersifat universal dan mengajarkan agar manusia tidak berbicara, bersaksi, atau bertindak tanpa pengetahuan yang jelas. Ayat ini mencegah berbagai keburukan seperti tuduhan palsu, prasangka buruk, dan kebohongan, sekaligus mendorong pemanfaatan indera dan akal secara bertanggung jawab (M. Quraish Shihab, 2001 : 464).
Hamka menambahkan bahwa ayat ini merupakan sendi utama akhlak seorang Muslim. Sikap “nurut” tanpa berpikir kritis, baik terhadap tradisi, kelompok, maupun arus informasi, akan menghilangkan fungsi akal yang dianugerahkan Allah. Dalam konteks digital, ayat ini menjadi kritik terhadap perilaku ikut-ikutan menyebarkan konten viral tanpa memahami dampak dan kebenarannya (Hamka, 1990 : 4065).
Larangan Menyebarkan Aib dalam QS An-Nur: 19
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ١٩
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap perilaku menyebarkan kekejian, fitnah, dan aib di tengah masyarakat beriman. Ayat ini relevan dengan fenomena digital saat ini, di mana gosip, konten sensasional, dan pelanggaran privasi sering kali dijadikan hiburan.
Quraish Shihab menegaskan bahwa menyebarkan informasi negatif, meskipun benar, tetap harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerusakan sosial. Tidak semua kebenaran layak untuk disebarluaskan, terutama jika dapat memicu kejahatan baru atau memperuncing konflik (M. Quraish Shihab, 2001 : 305).
Hamka menjelaskan bahwa masyarakat yang dipenuhi oleh berita bohong dan gosip akan kehilangan kepercayaan sosial. Hilangnya kepercayaan ini merupakan bentuk azab dunia yang nyata, sedangkan di akhirat pelaku akan menghadapi siksa yang lebih berat (Hamka, 1990 : 4019). Dalam etika digital, ayat ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam membagikan konten yang menyentuh kehormatan orang lain.
Kejujuran Komunikasi dalam QS Al-A?zab: 70
QS Al-A?zab: 70 memerintahkan orang beriman untuk berkata benar dan tepat (qaulan sadîdan). Ayat ini menekankan bahwa komunikasi yang jujur dan jelas merupakan manifestasi ketakwaan.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa ucapan yang benar akan membawa perbaikan amal dan membuka jalan ampunan Allah. Dalam dunia digital, tulisan memiliki daya sebar dan dampak yang luas, sehingga kejujuran dalam komunikasi menjadi tuntutan etis yang tidak bisa ditawar (M. Quraish Shihab, 2001 : 329).
Hamka menambahkan bahwa ucapan yang keluar dari hati yang bersih tidak akan menyakiti orang lain. Sebaliknya, komunikasi yang manipulatif mencerminkan kerusakan iman. Oleh karena itu, etika komunikasi digital harus dibangun di atas kejujuran, kejelasan, dan niat yang baik (Hamka, 1990 : 5795).
Sikap Rendah Hati dalam QS Al-Furqan: 63
QS Al-Furqan: 63 menggambarkan karakter ‘ibâd al-Ra?mân yang bersikap rendah hati dan tidak mudah terpancing provokasi. Ayat ini sangat relevan dengan realitas media sosial yang sarat dengan konflik verbal dan ujaran kasar.
Quraish Shihab menafsirkan bahwa kesadaran akan sifat Allah Yang Maha Pengasih akan melahirkan pribadi yang penuh kasih dan toleran terhadap sesama (M. Quraish Shihab, 2001 : 527). Hamka menegaskan bahwa kerendahan hati adalah ciri orang berilmu dan beriman, yang mampu menahan diri dan merespons kebodohan dengan kebijaksanaan (Hamka, 1990 : 5059).
Telaah tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam telah menyediakan kerangka etika yang komprehensif dalam menghadapi tantangan era digital. Prinsip tabayyun, larangan mengikuti tanpa ilmu, menjaga kehormatan sesama, kejujuran komunikasi, serta sikap rendah hati merupakan nilai-nilai fundamental yang harus diinternalisasi oleh pengguna teknologi.
Etika Qur’ani menuntut agar setiap aktivitas digital dilakukan dengan kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual. Teknologi seharusnya menjadi sarana penyebaran kebaikan dan penguatan nilai kemanusiaan, bukan alat perusak tatanan sosial. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman etika, umat Islam diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, kritis, dan berakhlak mulia, sehingga tercipta ruang digital yang sehat, konstruktif, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
Akib, Moh, ‘Moralitas Di Era Digital: Tinjauan Filsafat Tentang Technoethics’, Jurnal Al Ibrah, 9.1 (2024), pp. 67–83, doi:10.54373/imeij.v5i1.648
Aprilistya, Alma, Charisma Vietra Azhari, and Chintya Ayu Pramesti, ‘Dampak Media Sosial Terhadap Penurunan Nilai Moral Dan Etika Generasi Muda’, Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 1.4 (2023), pp. 165–68 <https://ojs.putrajawa.co.id/index.php/jebmass/article/view/80/33>
Amrullah. Abdul Malik Abdul Karim, Tafsir Al Azhar, Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD Singapura, 1990.
Shihab. M. Quraish, Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Kesrahasaan Al-Qur`an, Jakarta: Lentara Hati, 2001.